Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas oleh pihak yang berwenang. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
Pelecehan merupakan tindakan yang merugikan dan merugikan korban secara fisik maupun mental. Korban pelecehan seringkali mengalami trauma yang berkepanjangan dan dapat berdampak buruk pada kehidupan mereka di masa depan. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan sangat penting untuk memberikan keadilan kepada korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Kemen PPPA juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kasus pelecehan yang terjadi di sekitar mereka. Dengan melaporkan kasus tersebut, kita dapat memberikan dukungan kepada korban dan membantu pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara cepat dan efektif.
Selain itu, Kemen PPPA juga menyediakan layanan konseling dan rehabilitasi bagi korban pelecehan agar mereka dapat pulih dan mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan. Pemberian perlindungan kepada perempuan dan anak-anak merupakan tanggung jawab bersama sebagai masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan sesama.
Dengan menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana, Kemen PPPA berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak-anak di Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memberantas segala bentuk kekerasan dan pelecehan demi terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera.