Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Kepiting adalah salah satu makanan yang sangat populer di Indonesia. Namun, ada perdebatan yang terus menerus mengenai status kehalalan kepiting. Beberapa orang berpendapat bahwa kepiting adalah haram karena mereka adalah makhluk laut yang tidak memiliki sisik, sementara yang lain berpendapat bahwa kepiting adalah halal karena mereka adalah hewan laut dan bukan darat.

Untuk mengetahui apakah kepiting haram atau halal, kita bisa merujuk pada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut MUI, kepiting termasuk dalam kategori makanan yang halal untuk dikonsumsi. Fatwa ini didasarkan pada ayat Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad yang menyatakan bahwa hewan laut adalah halal kecuali yang jelas-jelas dilarang.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mengonsumsi kepiting. Pertama, kepiting harus disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan syariah Islam. Kedua, pastikan bahwa kepiting tersebut tidak tercemar atau terkontaminasi dengan zat-zat haram seperti alkohol atau babi. Ketiga, hindari memakan kepiting yang telah mati sebelum disembelih karena hal ini dianggap sebagai makanan yang tidak halal.

Dengan demikian, meskipun ada perdebatan mengenai status kehalalan kepiting, fatwa dari MUI menyatakan bahwa kepiting adalah makanan yang halal untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, kita bisa dengan aman menikmati hidangan kepiting tanpa perlu khawatir tentang status kehalalannya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.