Pakar kesehatan dorong penerapan THR kurangi risiko merokok
Para pakar kesehatan terus mendorong penerapan Tarif Harga Rokok (THR) sebagai langkah untuk mengurangi risiko merokok di Indonesia. THR merupakan kebijakan yang bertujuan untuk menaikkan harga rokok secara bertahap untuk mengurangi konsumsi rokok di masyarakat.
Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Indonesia memiliki tingkat konsumsi rokok yang sangat tinggi, dengan sekitar 61% pria dan 3% wanita merokok setiap hari. Tingginya angka konsumsi rokok ini menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya berbagai penyakit seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan.
Penerapan THR diharapkan dapat membuat harga rokok menjadi lebih mahal sehingga masyarakat akan berpikir dua kali sebelum membeli rokok. Dengan harga yang lebih tinggi, diharapkan akan menurunkan minat masyarakat untuk merokok dan pada akhirnya mengurangi jumlah perokok aktif di Indonesia.
Selain itu, penerapan THR juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dari penjualan rokok. Pendapatan yang diperoleh dari pajak rokok tersebut dapat dialokasikan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui program-program pencegahan penyakit dan peningkatan fasilitas kesehatan.
Namun, implementasi THR tidaklah mudah dan memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, baik pemerintah, produsen rokok, maupun masyarakat itu sendiri. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang intensif tentang pentingnya penerapan THR dan dampak positifnya bagi kesehatan masyarakat. Produsen rokok juga perlu mendukung kebijakan ini dengan tidak melakukan penurunan kualitas rokok demi menjaga keuntungan mereka.
Masyarakat juga perlu terlibat aktif dalam mendukung penerapan THR dengan mengurangi atau bahkan menghentikan kebiasaan merokok. Dengan kerjasama dari berbagai pihak, diharapkan penerapan THR dapat menjadi langkah efektif untuk mengurangi risiko merokok dan meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia.