PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PPN 12 persen telah menjadi topik hangat dalam dunia usaha dan industri pariwisata di Indonesia. Kebijakan tersebut mengharuskan pelaku usaha di sektor pariwisata untuk menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang sebelumnya hanya sebesar 10 persen.
Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pariwisata, namun perlu diperhatikan juga bagaimana dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja di sektor ini. Sebagai contoh, kenaikan tarif PPN dapat menyebabkan peningkatan biaya operasional bagi pelaku usaha pariwisata, yang kemungkinan akan berdampak pada kebijakan perusahaan terhadap karyawan mereka.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata, terutama para pekerja yang mungkin akan terkena dampak dari kebijakan kenaikan tarif PPN ini. Kenaikan biaya operasional dapat menyebabkan tekanan pada perusahaan untuk mengurangi biaya, termasuk potensi pemotongan gaji, pemberhentian karyawan, atau bahkan penurunan fasilitas kesejahteraan bagi karyawan.
Untuk itu, perlu adanya evaluasi mendalam terhadap dampak kenaikan tarif PPN ini terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata. Pemerintah dan pelaku usaha perlu bekerja sama untuk mencari solusi yang dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan kesejahteraan pekerja.
Selain itu, penting juga bagi pemerintah untuk memberikan insentif atau bantuan kepada pelaku usaha pariwisata yang mungkin terkena dampak dari kebijakan kenaikan tarif PPN ini. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang sehat dan berkelanjutan bagi para pekerja di sektor pariwisata.
Dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja, kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen di sektor pariwisata dapat diimplementasikan dengan lebih baik dan memberikan dampak yang positif bagi seluruh pihak yang terlibat. Semoga langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dan pelaku usaha dapat memberikan perlindungan dan keberlangsungan bagi para pekerja di sektor pariwisata di Indonesia.