Pilih tidak punya anak (childfree), bagaimana hukumnya dalam Islam?
Pilih untuk tidak memiliki anak, atau yang dikenal sebagai childfree, merupakan pilihan hidup yang semakin banyak dianut oleh masyarakat modern. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap keputusan tersebut?
Dalam Islam, memiliki anak dianggap sebagai salah satu tugas utama dari seorang pasangan suami istri. Anak dianggap sebagai anugerah dari Allah SWT yang harus dijaga, dididik, dan diberikan kasih sayang oleh orang tua. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At-Tahrim: 6).
Sebagai umat Islam, memiliki anak dianggap sebagai bentuk ibadah karena memperbanyak keturunan adalah salah satu cara untuk memperluas umat Islam. Namun, hal ini tidak berarti bahwa setiap pasangan harus memiliki anak. Ada beberapa kondisi di mana seorang pasangan diperbolehkan untuk tidak memiliki anak, seperti jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan, atau jika pasangan tidak mampu memberikan pendidikan dan kebutuhan yang layak bagi anak.
Namun, keputusan untuk tidak memiliki anak sebaiknya tidak diambil dengan sembarangan. Pasangan yang memilih untuk childfree sebaiknya mempertimbangkan dengan matang dampak dari keputusan tersebut, baik secara fisik, mental, maupun spiritual. Selain itu, sebaiknya pasangan tersebut juga membuka diri untuk adopsi atau mengasuh anak-anak yatim piatu sebagai bentuk kepedulian terhadap anak-anak yang membutuhkan kasih sayang.
Dengan demikian, dalam Islam, keputusan untuk tidak memiliki anak sebaiknya diambil dengan bijak dan disertai pertimbangan yang matang. Meskipun memiliki anak dianggap sebagai salah satu tugas utama seorang Muslim, namun Allah SWT juga Maha Pengasih dan Maha Mengetahui akan kondisi dan kebutuhan setiap hamba-Nya. Oleh karena itu, tidak ada larangan dalam Islam untuk memilih tidak memiliki anak, asalkan keputusan tersebut diambil dengan niat yang baik dan bertanggung jawab.