Syarat dokumen untuk membuat paspor baru
Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor Baru
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara sebagai identitas dan izin perjalanan seseorang ke negara lain. Bagi warga negara Indonesia yang ingin membuat paspor baru, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dokumen untuk membuat paspor baru:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli dan fotokopi
KTP elektronik merupakan identitas resmi warga negara Indonesia yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan paspor baru. Pastikan KTP yang digunakan masih berlaku dan tidak dalam proses pergantian data.
2. Akta Kelahiran asli dan fotokopi
Akta kelahiran diperlukan sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan, terutama bagi yang baru pertama kali membuat paspor. Pastikan akta kelahiran yang digunakan adalah yang asli dan telah dilegalisir.
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
KK diperlukan sebagai bukti hubungan keluarga dan alamat domisili. Pastikan data yang tercantum di KK sesuai dengan KTP dan akta kelahiran.
4. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) asli
SKLD diperlukan sebagai bukti bahwa pemohon telah melapor diri ke Kepala Desa atau Kelurahan setempat. Pastikan SKLD yang digunakan masih berlaku dan sesuai dengan alamat domisili yang tercantum di KTP.
5. Surat Izin Orang Tua/Wali (bagi yang masih di bawah umur)
Bagi pemohon yang masih di bawah umur (di bawah 17 tahun), diperlukan surat izin orang tua atau wali yang harus disertakan saat mengajukan permohonan paspor baru.
6. Pas foto berwarna dengan latar belakang putih
Pas foto berukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih diperlukan sebagai identitas pemohon paspor. Pastikan pas foto yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain syarat dokumen di atas, pemohon juga harus melengkapi formulir permohonan paspor yang dapat diunduh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah semua syarat dokumen terpenuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat dengan membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan memenuhi syarat dokumen yang telah ditentukan, pemohon dapat membuat paspor baru dengan mudah dan lancar. Paspor adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Jadi, pastikan untuk selalu memperhatikan syarat dokumen yang diperlukan saat membuat paspor baru.